Berita

Pelayanan ADMINDUK Sekarang Cukup di Desa

Pegandon – Pemerintah Desa Pegandon dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menandatangani MOU layanan kependudukan dengan nama program  "PAK KADES MANTAB".

Sekarang warga Desa Pegandon tidak perlu ke kantor DISPENDUKCAPIL lagi untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. kecuali layanan KTP dan KIA yang masih harus ke kantor DISPENDUKCAPIL.

Alur proses pelayanan PAK KADES MANTAB di DESA PEGANDON:

  1. Masyarakat datang ke kantor desa membawa persyaratan,
  2. Petugas di desa/kelurahan menerima kemudian mengirim dokumen (foto/pdf) melalui email/wa mengirim ke operator dispendukcapil
  3. Operator dispendukcapil memproses kemudian mengirim email ke email desa,
  4. Petugas di desa/kelurahan mencetak dokumen, kemudian memberi informasi via WA kepada pemohon bahwa dokumen sudah tercetak
  5. Masyarakat mengambil dokumen ADMINDUK di desa.

Persyaratan ADMINDUK dapat dilihat di disini : https://rb.gy/xwlqh

Share :