Pegandon – Pemerintah Desa Pegandon dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menandatangani MOU layanan kependudukan dengan nama program "PAK KADES MANTAB".
Sekarang warga Desa Pegandon tidak perlu ke kantor DISPENDUKCAPIL lagi untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. kecuali layanan KTP dan KIA yang masih harus ke kantor DISPENDUKCAPIL.
Alur proses pelayanan PAK KADES MANTAB di DESA PEGANDON:
Persyaratan ADMINDUK dapat dilihat di disini : https://rb.gy/xwlqh
Share :