Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dan Keputusan Bupati Kendal Nomor 893/293/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa yang berintegritas dan memenuhi syarat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemerintah Kabupaten Kendal guna mewujudkan “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan”, dengan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional, dengan ketentuan sebagai berikut:
Share :